line-height 1.5

Senin, 19 Oktober 2015

BICARA HUKUM


BICARA HUKUM
Apa yang di artikan oleh kata HUKUM  itu sendiri?
Yang saya kutip di antara devinisi hukum menurut para ahli yakni,
“HUKUM adalah sekumpulan peraturan peraturan yang di dalamnya terdapat norma-norma beserta SANKSI.
Dimana tempat yang paling tepat untuk hukum itu sendiri bertindak?
Selama saya mempelajari hukum hinga saat ini, yg saya ketahui,
“Dimana ada masyarakat, disitu ada HUKUM.
Dikatakan negara indonesia adalah negara HUKUM.
Lalu bagaimana dengan pengemis?ataw orang-orang pinggiran?
Saya pikir apaka tidak ada hukum yang mengatur mereka?
Sebenarnya tidak hanya itu yang termasuk contoh,
 bahwa hukum tidak berlaku ataw kurang tegas.
Mengapa demikian? Karna indonesia memiliki Banyak budaya yang tersebar luas di wilayah indonesia .
Salahsatu contoh Budaya PAPUA,
Di daerah papua pakaian mereka ataw cara mereka berpakai itu hanya menggunakan KOTEKA.
Sdangkan ada yg disebut Undang-undang PORNOGRAFI "Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat."
Yaitu” Bahwa setiap orang dilarang untuk mempertontonkan ataw memperlihatkan tindakan asusila itu sendiri”
Sedangkan orang papua hanya mengunakan KOTEKA., Banyak yg bilang itu adalah adat ataw budaya, tapikan mereka juga termasuk warga negara indonesia yg harus mamatuhi aturan dan menaati undang-undang.
Okelah ,ada yang megatakan undang-undang adalah peraturan yg harus di taati tetapi ketika ada budayah disuatu wilayah maka, undang-undang tida dpat mengkleim ,melarang,memberikan sanksi atas adat ataw budaya yg suda tertera di wilayah itu,meski jika dilihat sebenarnya melanggar aturan .
Disini sudah bisa dikatakan bahwa Budaya jauh lebih kuat dari undang-undang ataw hukum.
Lalu saya pikir dikatakan bahwa:
                             “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA HUKUM”
Bukan di katakan bahwa :
                             “NEGARA INDONESIA ADALAH NEGARA BUDAYA”
Disini saya kurang paham, bagaimana bisa dikatakan negara indonesia adalah negara hukum sedangkan budayah yang lebih di dahulukan ataw sudah menjadi patokan.
‘’JADI BISA DIKATAKAN BAHWA HUKUM BERTENTANGAN DENGAN BUDAYA”
CONTO LAINYA,
Pada saat hari raya,dan hari raya apapun itu,masyarakat berbondong-bondong melanggar aturan. KENAPA? Bisa dilihat kebanyakan saat hari raya ada banyak masyarakat yang tidak menggunakan HELEM. Sedangkan ada undang-undang lalu lintas yg mengatakan:

Akan tetapi bahkan polisi yg bertugas untuk menegakan aturan itu pada masyarakat, membiarkan masyarakat berlalu-lalang dengan tidak menggunakan helem.
Banyak yang mengatakan itulah yg sudah menjadi budaya,jadi sulit untuk melarang tindakan itu.
APA-APA,DIMANA-MANA, BUDAYA BUDAYA DAN BUDAYA,
Lagi-lagi saya bertanya-tanya, lalu bagaimana dengan pengemis yg hanya dibiarkan pemerintah mereka makan makanan bekas,tidur dijalanan,baju yang tercabik-cabik, sedangkan mereka juga sama engan rakyat biasa mereka wajib mendapatkan apresiasi dari pemerintah.
Dan lagi-lagi undang-undang sudah mengaturnya:
“PASAL 28D :1.Setiap orang, berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum.
                 2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yg adil dan layak dalam hubungan erja.
                                                     PENGEMIS
Mereka bukan tida mampu bekerja,mereka hanya tida berpendidikan sehingga kebanyakan tida dapat di terima di wilayah ataw perusahaan yg menyediakan lapangan kerja,namun memiliki persyaratan yg memerlikan ijazah.
BERTANI? Bagaimana jika mereka belum memiliki ataw tida sama sekali memiliki harta ?
                 Bahkan ada juga petani yang tidak menerima jasa yang di taawarkan oleh orang yg tida dikenalnya untuk membantu mengilah pertanianya.
Jadi itu juga adalah bagian-bagian dari faktor-faktor terjadinya pengangguran.
PEMERINTAH? Bagaimana dengan kebijakan mereka? Kebanyakan masyarakat dan pemerintah mengacukan ataw mebiarkan peristiwa ini terjadi.
APAKAH BISA DIKATAKAN BAHWA PENGEMIS JUGA  SUDAH MENJADI BUDAYA?
Budaya lahir dari adat dan kebiasaan ataw hal yang biasa di biasakan.

                 “SAYA SANGAT BUTUH TANGGAPAN “

JIKA


     JIKA
Semua rindu, jika ku kenang ia akan langsung berjalan kesemua ingatan .
Betapa tidak seimbang antara perasaan yg terikat dan yang mungkin sudah terlepas.
              Aku tau, maSih ada rasa sakit saat benang di cabut dari luka jahitan.
              Aku mengerti bahwa itu menyisakan bekas.
Entah itu akan sembuh ataw tidak, tapi ku harap itu bisa sembuh secepatnya.
Kalaupun aku memberikan benang , belum tentu cepat menyembukan lukamu.
     MAAF
Ketika aku sudah ta mampu lagi bertahan.
Ketika aku sudah ta mampu menunggu  sikap  keloyalanmu untuk membahagiakanku.
Ketika aku sudah ta lagi menantimu saat kau mencari dan membutuhkanku.
Ketika aku menjadi perempuan yang ta bersifat dewasa lagi untuk memahamimu.
Ketika aku ta mampu melawan keadaan agar tetap bertahan untukmu.
                       Bukan karna menghianati cerita yang telah lama terukir antara kita.
Tapi mungkin ini bayangan klimaks hubungan kita.
MAAF ketika aku ta bisa menjadi wanita baik untukmu.
                       MUNGKIN orang sepertimu sudah di atur ataw di takdirkan, akan datang perempuan yg lebuh baik dariku untuk mengisi kekosongan hatimu.
Tapi aku sangat mengenalmu. Hatimu seharusnya ta pernah kosong.
Hanya saja kau butuh pilihan saat banyak bintang di matamu hanya satu yg akan kau jadikan bintangmu.

                                 “AKU YAKIN, SEBELUM KAU MENGGAPAINYA
                       BINTANG ITU AKAN JATUH DENGAN SENDIRINYA”