BICARA HUKUM
Apa yang di artikan oleh kata HUKUM itu sendiri?
Yang saya kutip di antara devinisi hukum menurut para
ahli yakni,
“HUKUM adalah sekumpulan peraturan peraturan yang di
dalamnya terdapat norma-norma beserta SANKSI.
Dimana
tempat yang paling tepat untuk hukum itu sendiri bertindak?
Selama saya
mempelajari hukum hinga saat ini, yg saya ketahui,
“Dimana ada
masyarakat, disitu ada HUKUM.
Dikatakan
negara indonesia adalah negara HUKUM.
Lalu
bagaimana dengan pengemis?ataw orang-orang pinggiran?
Saya pikir
apaka tidak ada hukum yang mengatur mereka?
Sebenarnya
tidak hanya itu yang termasuk contoh,
bahwa hukum tidak berlaku ataw kurang tegas.
Mengapa
demikian? Karna indonesia memiliki Banyak budaya yang tersebar luas di wilayah
indonesia .
Salahsatu
contoh Budaya PAPUA,
Di daerah
papua pakaian mereka ataw cara mereka berpakai itu hanya menggunakan KOTEKA.
Sdangkan ada
yg disebut Undang-undang PORNOGRAFI "Pornografi adalah gambar,
sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi,
kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai
bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan
atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam
masyarakat."
Yaitu” Bahwa
setiap orang dilarang untuk mempertontonkan ataw memperlihatkan tindakan asusila
itu sendiri”
Sedangkan
orang papua hanya mengunakan KOTEKA., Banyak yg bilang itu adalah adat ataw
budaya, tapikan mereka juga termasuk warga negara indonesia yg harus mamatuhi
aturan dan menaati undang-undang.
Okelah ,ada
yang megatakan undang-undang adalah peraturan yg harus di taati tetapi ketika
ada budayah disuatu wilayah maka, undang-undang tida dpat mengkleim
,melarang,memberikan sanksi atas adat ataw budaya yg suda tertera di wilayah
itu,meski jika dilihat sebenarnya melanggar aturan .
Disini sudah
bisa dikatakan bahwa Budaya jauh lebih kuat dari undang-undang ataw hukum.
Lalu saya
pikir dikatakan bahwa:
“NEGARA INDONESIA
ADALAH NEGARA HUKUM”
Bukan di
katakan bahwa :
“NEGARA INDONESIA
ADALAH NEGARA BUDAYA”
Disini saya
kurang paham, bagaimana bisa dikatakan negara indonesia adalah negara hukum
sedangkan budayah yang lebih di dahulukan ataw sudah menjadi patokan.
‘’JADI BISA
DIKATAKAN BAHWA HUKUM BERTENTANGAN DENGAN BUDAYA”
CONTO
LAINYA,
Pada saat
hari raya,dan hari raya apapun itu,masyarakat berbondong-bondong melanggar
aturan. KENAPA? Bisa dilihat kebanyakan saat hari raya ada banyak masyarakat
yang tidak menggunakan HELEM. Sedangkan ada undang-undang lalu lintas yg
mengatakan:
Akan tetapi
bahkan polisi yg bertugas untuk menegakan aturan itu pada masyarakat,
membiarkan masyarakat berlalu-lalang dengan tidak menggunakan helem.
Banyak yang
mengatakan itulah yg sudah menjadi budaya,jadi sulit untuk melarang tindakan
itu.
APA-APA,DIMANA-MANA,
BUDAYA BUDAYA DAN BUDAYA,
Lagi-lagi
saya bertanya-tanya, lalu bagaimana dengan pengemis yg hanya dibiarkan
pemerintah mereka makan makanan bekas,tidur dijalanan,baju yang tercabik-cabik,
sedangkan mereka juga sama engan rakyat biasa mereka wajib mendapatkan
apresiasi dari pemerintah.
Dan
lagi-lagi undang-undang sudah mengaturnya:
“PASAL 28D
:1.Setiap orang, berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yg sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yg adil dan layak dalam hubungan
erja.
PENGEMIS
Mereka bukan
tida mampu bekerja,mereka hanya tida berpendidikan sehingga kebanyakan tida
dapat di terima di wilayah ataw perusahaan yg menyediakan lapangan kerja,namun
memiliki persyaratan yg memerlikan ijazah.
BERTANI?
Bagaimana jika mereka belum memiliki ataw tida sama sekali memiliki harta ?
Bahkan ada juga petani yang
tidak menerima jasa yang di taawarkan oleh orang yg tida dikenalnya untuk
membantu mengilah pertanianya.
Jadi itu
juga adalah bagian-bagian dari faktor-faktor terjadinya pengangguran.
PEMERINTAH?
Bagaimana dengan kebijakan mereka? Kebanyakan masyarakat dan pemerintah
mengacukan ataw mebiarkan peristiwa ini terjadi.
APAKAH BISA
DIKATAKAN BAHWA PENGEMIS JUGA SUDAH
MENJADI BUDAYA?
Budaya lahir
dari adat dan kebiasaan ataw hal yang biasa di biasakan.
“SAYA SANGAT BUTUH TANGGAPAN “